JAKARTA (Arrahmah.com) – Sosiolog Universitas Indonesia Ida Ruwaida mengatakan penting menjadikan isu masalah pornografi menjadi isu publik. Sebab ada sebagian masyarakat yang menganggap pornografi sebagai wilayah privat.
“Ada sebagian masyarakat yang menganggap pornografi sebagai isu privat yang tidak penting untuk diatur oleh negara dalam sebuah undang undang,” kata Ruwaida, dalam acara seminar “Penanggulangan Pornografi Berbasis Masyarakat” di Jakarta, Rabu (8/12/10).
Untuk itu, lanjut dia, langkah yang dilakukan Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) dan lembaga swadaya lainnya yang concern mengkampanyekan bahaya pornografi dengan mengumpulkan aktifis gerakan, tokoh masyarakat dan akademisi yang peduli terhadap masalah pornografi, adalah merupakan terobosan yang penting.
Ruwaida menambahkan, upaya upaya itu akan lebih maksimal jika jika kegiatan ini juga bersinergi dengan instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian PPPS, Kominfo, Kemendiknas, dan Kemenag.
Berbicara di kesempatan yang sama, ahli Hukum Pidana Topo Santoso, mengutarakan bahwa dalam setiap undang undang memerlukan peran serta masyarakat yang diwadahi oleh suatu kelompok, baik oleh suatu badan atau kelompok masyarakat.
Dalam Undang Udang tentang Narkoba, papar Topo, ada Badan Narkotika Nasional (BNN), Gerakan Masyaakat Anti Madat (Granat). Dalam Undang Undang tentang Media, ada Persatuan Wartawan Indonesia, dan lainnya.
“”Kehadiran UU No 44 Tahun 2008, sesungguhnya memungkinkan masalah pornografi untuk diselesaikan secara hukum,” kata Topo. (hidayatullah/arrahmah.com)