BOGOR (Arrahmah.com) – Sidang kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) Almarhum Ustadz Mustofa, Selasa siang ini (17/7) memutuskan vonis terhadap terdakwa Ival Reza alias bolang. Terdakwa di putuskan 3 tahun 6 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan.
Berdasarkan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, terdakwa sebenarnya bisa dihukum 7 tahun penjara. Namun karena terdakwa masih dibawah umur (17 tahun 10 bulan), maka terdakwa dituntut 3,6 tahun.
Pengacara FPI Ichwan Tuankota curiga kebenaran umur terdakwa, “informasi yang kita dapatkan selama ini dia ditahan di tempat orang dewasa di penjara Paledang Bogor, dan selama ini kita kesulitan mendapatkan KTP atau data lainnya yang bisa membuktikan kebenaran umurnya.” Katanya seperti dirilis Suara Islam Online.
Sebelumnya Habib Iye Al Jufri ketua wali Laskar Pembela Islam mengatakan ”Jangan mentang-mentang ini tersangka anak polisi hukum jadi tidak adil, jika keputusannya tidak sesuai, kita akan terus datangi pihak kepolisian dan kejaksaannya, kita akan menuntut keadilan hukum.”
Seperti diketahui sebelumnya, almarhum Ustadz Mustofa merupakan warga Cipayung Girang, Cisarua, Bogor. Beliau koordinator Wilayah FPI yang meninggal akibat dibacok di Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, pada Minggu 6 Mei 2012 lalu. Korban meninggal dengan luka parah di bagian leher dan pinggang. Ketika itu beliau baru saja menghadiri tabligh akbar di daerah Sukaraja Bogor. Saat itu, korban hendak pulang namun terjebak di lokasi tawuran. Ketika hendak melerai, korban kena bacokan kelewang hingga akhirnya meninggal. (bilal/arrahmah.com)