MEDAN (Arrahmah.id) – Suriyanto alias Anto Dogol (36) dituntut penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Sumatera Utara, Rabu (19/1). Pria tersebut dinilai terbukti membunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Aminurasyid Aruan pada Juni 2021.
“Menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, mengakibatkan matinya orang lain dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa, selama seumur hidup,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Rico Manurung, lansir CNN Indonesia, Kamis (20/1/2022).
Terdakwa Suriyanto dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Welly, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, pembunuhan dilakukan di Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).
Peristiwa bermula saat terdakwa bersama rekannya Solihin, ketahuan mencuri sawit di ladang milik korban pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban lalu menegur terdakwa dan menasihatinya agar tidak mencuri lagi. Namun, terdakwa merasa tersinggung. Keesokan harinya, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa menunggu korban di lokasi kejadian sambil membawa parang panjang.
Terdakwa menunggu korban lewat, kemudian terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa, sambil mengasah parangnya menggunakan batu.
Lalu sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang dengan sepeda motor Honda Astrea Legenda hitam BK 4846 JA.
Saat itulah terdakwa langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang korban. Pada saat itu korban menangkisnya dengan tangan kiri, korban pun terjatuh ke arah kiri.
Kemudian terdakwa mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang telah jatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung, pelipis dan bola mata kiri. Korban berusaha menghindar, namun saat hendak kabur dalam posisi telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang korban.
Tak sampai di situ terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas korban. Saat kejadian masyarakat sempat datang dan berteriak histeris, sehingga terdakwa kabur. Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap terdakwa hari itu juga.
(ameera/arrahmah.id)