BOGOR (Arrahmah.com) – Pembunuh anggota Front Pembela Islam, IR alias Bolang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,6 tahun penjara. Bolang dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bogor yang berlangsung tertutup, Senin 9 Juli 2012. “Terdakwa dituntut 3,6 tahun penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri Bogor, Nusi.
Laskar Pembela Islam (LPI) Bogor Raya mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Karenanya puluhan LPI langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk memprotes hasil persidangan kepada Kepala Kejaksaan.
Pengacara FPI Ichwan Tankotta, menilai penerapan pasal 351 tidak tepat. Seharusnya jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 338 tentang pembunuhan. “Karena terdakwa sudah siap-siap membawa senjata tajam,” kata Ichwan.
Dia juga menyayangkan sidang yang dipercepat dari jadwal semula. Sebab utusan FPI belum tiba, namun sidang tetap dimulai.
Sidang digelar di PN Kota Bogor, Senin (9/7/2012), sekitar pukul 10.00 WIB. Pengacara FPI tidak hadir, karena tidak mendapat informasi dimajukannya jadwal persidangan.
“Biasanya jam 10 sidang mulai, tapi ini saya tidak diinformasikan tentang pemajuan jadwal,” kata pengacara FPI, Ikhwan Tuankotta.
Ikhwan mengatakan, pihaknya tidak puas dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dirinya juga kecewa karena saat persidangan dirinya tidak dilibatkan dalam persidangan. “Saya mendapat mandat dari keluarga korban untuk selalu menghadiri persidangan, tapi sekarang kita dipermainkan,” tegasnya dengan nada kesal.
Sementara itu, pihak humas PN Kota Bogor mengatakan, persidangan sudah berjalan sesuai jadwal dan prosedur. “Sidang memang sesuai jadwal kok dan semua pihak hadir,” terang Nussi.
Penyerangan terhadap anggota FPI, Mustofa, 54 tahun, terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu 6 Mei 2012. Saat itu, korban dan sejumlah anggota Laskar Pembela Islam melakukan sweeping setelah menghadiri tablig akbar di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Karena tidak menemukan orang-orang yang sedang berpesta minuman keras, mereka kemudian pulang. Tapi di tengah perjalanan pulang, terjadi tawuran antar geng motor. Tiba-tiba anggota FPI melintas, dan satu anggota terkena sabetan senjata tajam yang dipegang oleh pelaku. (bilal/dbs/arrahmah.com)