JAKARTA (Arrahmah.id) – Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pembunuh anak perempuan berusia 12 tahun, Putri Shakila, ditangkap polisi di Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Ahad (23/10/2022).
Pelaku diringkus saat sembunyi di sebuah tempat kos.
Berdasarkan sumber di kepolisian, pelaku tak melakukan perlawanan saat ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar.
“Setelah siang tadi merilis dan menetapkan status DPO terhadap pelaku di Polres Cimahi, kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di daerah Sukasari. Kami langsung bergerak. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, lansir iNews, Ahad (24/10).
Sumber tersebut menyatakan, berdasarkan pemeriksaan awal seusai ditangkap, pelaku Rizaldi Nugraha alias Ical mengaku saat kejadian Rabu (19/10/2022) malam, hendak merampas handphone (HP) milik korban Shalia tetapi gagal.
“Karena pelaku gagal ambil HP dan saat itu dalam keadaan mabuk, pelaku menusuk korban. Saat ini pelaku diperiksa intensif di Polres Cimahi. Rencananya besok mau di publis,” ujar sumber.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan pelaku pembunuhan anak perempuan di Jalan Mukodar, Kebon Kopi, Kelurahan CIbeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, telah ditangkap.
“Betul. Infonya pelaku sudah diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari pukul 16.00 WIB. Tim masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar ya,” kata Kabid Humas Polda Jabar.
Dalam foto yang dirilis, tertulis ciri-ciri terduga pelaku, tinggi badan 160 sentimeter (cm), badan kurus, warna kulit putih, rambut ikal pendek, lengan kiri dan kanan bertato batik.
Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda motor Mio yang digunakan terduga pelaku saat beraksi membunuh Shakila yang baru pulang mengaji. Saat ini sepeda motor pelaku telah diamankan di Mapolres Cimahi.
Tim Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan sadis terhadap Shakila.
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, modus operandi tersangka, berdasarkan bukti dan penyelidikan, telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan delik pencurian dengan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korbannya meninggal.
(ameera/arrahmah.id)