KOPENHAGEN (Arrahmah.com) – Pengacara Rasmus Paludan, yang juga menjabat sebagai pimpinan partai sayap kanan Denmark Stram Kurs, dipecat dari profesi hukum yang digelutinya dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara pada Kamis (25/6/2020), setelah terbukti bersalah atas kasus rasisme.
Stram Kurs, sebuah partai sayap kanan garis keras, hampir memasuki parlemen pada pemilihan terakhir di Denmark dengan mengusung kebijakan yang melarang Islam dan mendeportasi ratusan ribu Muslim yang ada di Denmark.
Dilansir Daily Sabah, Paludan pertama kali menjadi perhatian publik pada tahun 2017, ketika dia mulai membuat video anti-Muslim di Youtube. Aksi-aksinya, seperti membakar Al-Quran di depan umum, yang kadang-kadang dibungkus di dalam babi panggang, ia sebut sebagai penghargaan atas kebebasan berbicara.
Pada 2019 lalu, Paludan dijatuhi hukuman bersyarat 14 hari penjara akibat pidatonya yang rasis. Dan kini dia harus menghadapi hukuman 3 bulan penjara setelah dinyatakan bersalah atas 14 akun rasis yang dia miliki, pencemaran nama baik, dan mengemudi ugal-ugalan.
Selain itu, sebagai bagian dari hukuman, Paludan dipecat dari pekerjaannya selama tiga tahun, SIM nya ditangguhkan selama satu tahun dan didenda sebesar 6.000 US Dollar, ujar pengadilan distrik melalui sebuah pernyataan. (rafa/arrahmah.com)