BELANDA (Arrahmah.com) – Politisi Belanda yang membuat film Fitna, Geert Wilders, baru diputuskan bisa diadili atas dakwaan menghasut kebencian terhadap ummat Islam. Padahal film tersebut telah dikeluarkan sejak Maret 2008.
Dalam film berdurasi singkat tersebut, Geert Wilders menggambarkan Al-Qur’an sebagai penghasut tindak kekerasan. Dia juga mengatakan Al-Qur’an sebagai buku fasis.
Rabu (21/1), Pengadilan Amsterdam memerintahkan untuk memutuskan tuntutan kepadanya, setelah gelombang tuntutan yang dilakukan ummat Islam seluruh dunia, khususnya Muslim Belanda terus-menerus menekan Pengadilan Belanda.
Putusan hukum baru ini menggugurkan putusan yang dikeluarkan kejaksaan Belanda tahun lalu untuk tidak meneruskan perkara terhadap Wilders atas alasan, meski pandangan-pandangannya menyakitkan muslimin, pandangan itu tidak bisa dikategorikan tindak kejahatan pidana.
Salah satu ringkasan yang dibacakan pengadilan : “Pengadilan mempertimbangkan kejadian ini sangat menghina Muslim, dan demi kepentingan publik, kami akan menuntut Wilders.”
Menyerang Kebebasan Berpendapat
Wilders dengan entengnya mengatakan apa yang dilakukan pengadilan terhadap dirinya merupakan satu bentuk “pengekangan” terhadap kebebasan berpendapat di sebuah negara yang menganut sistem demokrasi.
“Aku sungguh-sungguh tidak menyangka akan hal ini,” ujarnya.
Ia menambahkan “pengadilan telah menyerang kebebasan berekspresi.”
Seperti diketahui, Belanda adalah salah satu negara Eropa dengan populasi Muslim terbanyak. Munculnya film ini sangat menyakiti hati setiap Muslim yang beriman di seluruh penjuru dunia.
Apa yang nanti akan diputuskan oleh Pengadilan Belanda, tentu saja tidak dapat menebus kesalahan yang telah dilakukan Wilders. (Hanin Mazaya/arrahmah.com)