Oleh Ahmad Fatih
(Juru Bicara Jamaah Ansharusy Syariah)
(Arrahmah.com) – Berita tentang pemblokiran beberapa media islam menghiasi beberapa media, seperti yang diberitakan bahwa beberapa media islam di blokir oleh kemkominfo atas permintaan dari badan nasional penanggulangan terorisme (BNPT) yang menyatakan situs – situs tersebut terindikasi sebagai situs radikal (Jurnalislam, 31 Maret 2015). Meskipun kalau kita cermati ukuran radikal itu masih belum jelas dan tampak bias.
Pemblokiran 19 media Islam ini mengingatkan kita tentang sejarah panjang peran media yang berusaha dibatasi oleh rezim penguasa.Buku “Menantang arus dan menantang badai” yang di tulis oleh Derek Manangka setidaknya membenarkan anggapan tersebut yang menceritakan tentang media yang berusaha dibatasi oleh penguasa tiran yang anti kritik. Sejarah mencatat bahwa media milik umat Islam “Harian Abadi” yang dikelola oleh Masyumi dulu juga pernah mengalami pemberangusan (Islam Pasar Keadilan, Robert W.Hefner). Lebih lanjut Robert W Hefner mengatakan pemberangusan ini merupakan bagian kampanye yang disengaja terhadap media Islam.
Peran media Islam tidak hanya memberikan informasi aktual terkait perkembangan Islam, tempat untuk menuntut ilmu namun juga bisa berperan sebagai alat penyeimbang pemerintahan dalam melakukan cross and balance . Peran media Islam adalah sebagai media pemberi masukan atas kebijakan – kebijakan pemerintah yang keluar atau tidak sesuai dengan Islam dan kebijakan – kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat.Pemblokiran media islam jelas akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap islam dan umat Islam. Setidaknya ada beberapa alasan kenapa beberapa media Islam diblokir :
- Islamphobia, media Islam yang diblokir adalah media yang mengabarkan berita – berita kemajuan Islam yang sangat signifikan sehingga kemajuan ini jelas tidak dikendaki oleh pemerintah saat ini yang terindikasi menjalankan kepentingan aseng dan asing.
- Jihadphobia, Beberapa media Islam yang diblokir mengabarkan tentang perkembangan Mujahidin di berbagai belahan dunia. BNPT dan Hendopriyono yang merupakan dewan pertimbangan presiden sangat alergi dengan kata “Jihad” ini . Sehingga sangatlah wajar jika media yang memberitakan pergerakan jihad akan diblokir sesuai dengan pesanan BNPT.
- Memperlemah pemahaman Islam yang benar. Pemerintah menghendaki adanya pembiasan terhadap Islam dengan diterimanya Syiah, Islam liberal, dan paham – paham lain yang menyimpang dari Islam. Sedangkan media – media Islam yang diblokir adalah media islam yang berusaha menjaga dan membentengi aqidah umat islam dari kesesatan dan penyimpangan dari Islam. Menjadi tidak adil jika situs media islam diblokir sedangkan situs media syiah, Islam liberal, aliran dan paham sesat lainnya bebas berkeliaran dan meracuni aqidah umat islam.
- Memutus Informasi terhadap umat, seperti diketahui bahwa pemerintah sekarang adalah pemerintah yang berkuasa berdasarkan kepentingan aseng dan asing. Media Islam sekarang begitu cerdas memberikan kritik-kritik terhadap kebijakan pemerintah yang berkuasa. Maka pemblokiran media Islam ini adalah upaya untuk menguatkan posisi dan memberikan nilai tambah pemerintah di mata masyarkat dan umat Islam yang sekarang ini mulai tidak percaya dengan pemerintahan dan penguasa karena kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat .
Pemblokiran beberapa media Islam ini adalah hal yang membahayakan untuk umat Islam dan masa depan umat Islam di Indonesia. Untuk itu umat Islam harus menuntut pemerintah dalam hal ini Kemkominfo. Media Islam adalah hak umat Islam untuk mendapatkan informasi dan ilmu maka sudah sepantasnya hadir dan bersama umat islam. (*/arrahmah.com)