JAKARTA (Arrahmah.com) – Proses pemblokiran yang terjadi pada medi-media Islam online termasuk Arrahmah.com dilakukan tanpa surat teguran. ISP yang diperintah oleh Kemkominfo langsung mengeksekusi pemblokiran Senin (30/3/2015).
“Kami tidak mendapatkan surat teguran sama sekali dari pihak Kominfo maupun BNPT terkait pemblokiran tersebut,” kata Fadlul Alim, CTO Arrahmah Media Network.
Pria yang biasa disapa Fadli ini menjelaskan, “Kami hanya dapat bocoran (forward email) mengenai pemblokiran itu dari salah satu admin ISP yang menerima email broadcast dari: “TRUST+positif” <[email protected]> dengan subject: “03. [SEGERA] Penambahan Database Blacklist TRUST 30 Maret 2015“.”
Penjelasan dari pihak Arrahmah.com ini berkenaan banyaknya pembaca media ini yang menanyakan terkait dengan pemblokiran website Arrahmah.com dan beberapa media Islam lain oleh beberapa ISP atas surat dari Kemenktrian Kominfo dengan berlandaskan permintaan BNPT.
Seperti salah seorang pembaca bernama Tunjung mengirim imel dan menanyakan.
“Sehubungan dengan pemblokiran situs Arrahmah.com dan beberapa media Islam lain oleh beberapa ISP atas surat dari BNPT. Saya sebagai pembaca yang kebetulan berprofesi di bidang IT ingin menanyakan apakah sesuai dengan aturan di UU ITE pihak Kominfo dan BNPT sebelum melakukan pemblokiran telah menempuh prosedur mengirim surat teguran sebelum melakukan pemblokiran pada redaksi Arrahmah?”(azmuttaqin/arrahmah.com)