Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh mengatakan pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan eksekusi pada terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva.
Kepada wartawan yang menemuinya usai melantik 450 Jaksa Muda di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, Jaksa Agung menyatakan pemberitahuan pada terpidana mati diatur dalam Penetapan Presiden No 2/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati Peradilan Umum dan Peradilan Militer.
“Sesuai dengan undang-undang, para terpidana diberitahu minimal tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi,” kata Abdul Rahman Saleh.
Namun, ia menolak memberikan kepastian pelaksanaan eksekusi pada hari Kamis (21/9) atau Jumat (22/9).
Disinggung mengenai proses pemeriksaan terhadap 16 orang yang disebut-sebut oleh Tibo sebagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam kerusuhan Poso, Jaksa Agung hanya menjawab singkat, “Tidak akan mempengaruhi.”
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, mengatakan bahwa Kejati Sulawesi Tengah telah memberitahu pelaksanaan eksekusi kepada ketiga terpidana di LP Petobo, Palu, Sulawesi Tengah namun ia menolak menyebutkan kepastian waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi.
Pada 5 April 2001, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva dijatuhi pidana mati oleh PN Palu, Sulawesi Tengah karena dinilai terbukti sebagai pelaku kerusuhan Poso tahun 2000.
Hukuman itu kemudian dikuatkan baik oleh Pengadilan Tinggi Sulteng pada 17 Mei 2001, maupun di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) pada 11 Oktober tahun yang sama.
Hingga saat ini, tiga terpidana mati itu tetap menolak disebut sebagai aktor kerusuhan antar kelompok agama itu dan menyebutkan 16 orang yang diyakini menjadi aktor intelektual pada kerusuhan itu, bahkan nama-nama itu telah dilaporkan ke Polda Sulteng dan Mabes Polri.
Sebelumnya, eksekusi Tibo dkk direncanakan pada Sabtu, 12 Agustus 2006 namun batal dilaksanakan dengan penjelasan terkait Perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2006.
Sejak Senin (18/9), Tibo, Riwu dan da Silva kembali menempati sel isolasi LP Petobo Palu. antara/pur
Sumber: republika.co.id