JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemberian remisi khusus Lebaran 2020 selama dua bulan kepada terpidana mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan mendapat kecaman.
“Kami mengecam keputusan Menkum HAM yang tidak sensitif untuk pemberantasan korupsi,” ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangannya, Selasa (26/5/2020), lansir Antara.
Ia menegaskan, kejahatan tindak pidana korupsi dalam perpajakan yang menjerat Gayus sangat merugikan negara sehingga yang bersangkutan harus dihukum berat dan tidak mendapat remisi.
“Dengan pemberian remisi kepada Gayus tidak akan menimbulkan efek jera karena orang lain akan melakukan perbuatan yang sama karena toh nanti kalau dipenjara akan mendapat remisi,” terangnya.
Untuk diketahui, Gayus merupakan terpidana perkara suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.
Total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara. Saat ini Gayus mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
(ameera/arrahmah.com)