JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Ketenagakerjaan DPR menyatakan ada pelanggaran dalam pemberian gelar Doktor Honoris Causa oleh kepada Raja Arab saudi. Terkait hal tersebut Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rosliwa Somantri kan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Okky Asokawati, mengatakan akan menanyakan dasar dari pemberian gelar ini.
“Akan kami panggil setelah Lebaran nanti,” ujarnya saat ditemui wartawan usai menghadiri kunjungan sejumlah aktivis ketenagakerjaan dan civitas akademika UI di gedung DPR, Jumat (26/8/ 2011) lalu.
Seperti yang diketahui sebelumnya Rektor UI Gumilar Rosliwa Somantri menyerahkan secara langsung gelar tersebut kepada Raja Abdullah di Istana Al-Safa, Saudi. Raja Abdullah dinilai pantas menerima gelar Doctor Honoris Causa atas perhatiannya pada perkembangan kemanusiaan dan iptek serta menjadikan Saudi sebagai pusat peradaban Islam moderat.
Pemberian gelar tersebut menuai kecaman berbagai pihak. Alasannya, pemberian gelar tak sejalan dengan kenyataan dimana masih banyaknya tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan secara tidak manusiawi bahkan dihukum pancung di sana.
Okky mengatakan adanya dugaan pelanggaran dalam pemberian gelar ini. Ia mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1312 Tahun 2008, pemberian gelar honoris causa seharusnya diberikan di Indonesia.
“Tapi ini kan tidak, diberikan di sana. Bahkan kalau kita lihat, Rajanya itu ketika diberikan hanya duduk saja,” ujarnya.
Selain itu, menurut Okky, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980, rektor harus memberikan karya calon penerima gelar kepada menteri pendidikan untuk mendapatkan persetujuan.
“Dan karyanya itu harus outstanding. Makanya kita akan pertanyakan, mana karyanya,” tutur mantan model kondang era 90-an ini.
Sebagai universitas kenamaan di Indonesia, ia menyayangkan tindakan yang dilakukan UI tersebut.
“Sama sekali tidak mendasar, seakan UI itu seperti mercusuar saja, yang jauh dengan rakyatnya,” ujar Okky. (TI/arrahmah.com)