DOHA (Arrahmah.com) – Kedutaan besar Turki di Doha pada Ahad (29/5/2016) mengumumkan bahwa kesepakatan antara pemerintah Turki dan Qatar mengenai pembebasan visa untuk paspor kedua negara tersebut mulai berlaku sejak 28 Mei kemarin, lansir Arab21.
Pengumuman tersebut dinyatakan melalui situs jejaring sosial yang menyatakan bahwa pembebasan visa bagi warga Turki dan Qatar yang memegang paspor berlaku untuk transit dan keluar sementara yang tinggal di wilayah negara lain dalam jangka waktu yang tidak melebihi sembilan puluh hari dari tanggal masuk pertama.
Pembebasan visa ini tidak berlaku bagi warga yang pergi dengan tujuan untuk bekerja. Dengan demikian bagi warga yang hendak bekerja atau menempuh pendidikan ditetapkan ketentuan seperti biasa.
Pembebasan visa ini diharapkan memberikan kontribusi untuk peningkatan jumlah wisatawan Qatar ke Turki, mengingat hubungan yang berkembang antara kedua negara tersebut.
(maheera/arrahmah.com)