KAIRO (Arrahmah.com) – Husni Mubarak memerintah Mesir dengan tangan besi selama hampir 30 tahun.
Tapi hampir empat tahun setelah revolusi rakyat yang memaksanya untuk mundur, pengadilan Mesir menolak tuduhan terhadap mantan diktator tersebut terkait dengan kematian ratusan demonstran selama revolusi Mesir yang memaksanya mundur dari kekuasaan.
Meskipun tidak mengherankan, hal itu merupakan pukulan terbaru bagi sistem peradilan Mesir.
“Keputusan pengadilan untuk menolak tuduhan pembunuhan terhadap Husni Mubarak sementara ribuan orang dipenjara karena melakukan aksi protes secara damai merupakan tamparan telak di wajah orang Mesir yang percaya bahwa revolusi mereka akan bisa membawa kondisi yang lebih baik,” kata Sarah Leah Whitson, direktur Hak Asasi Manusia untuk Timur Tengah & Afrika Utara.
Pada hari Sabtu, sebuah pengadilan di Kairo membebaskan kasus Mubarak atas tuduhan bersekongkol dalam pembunuhan demonstran selama revolusi 18-hari yang berlangsung pada Februari 2011.
Tujuh dari asisten keamanan utamanya, termasuk mantan menteri dalam negeri yang ditakui Habib al-Adly, juga dibebaskan dari tuduhan pembunuhan berencana terhadap para demonstran anti-rezim selama kerusuhan di seluruh Mesir.
Menurut Whitson, pembebasan terhadap Mubarak dan pejabatnya menunjukkan pentingnya sebuah badan independen untuk menyelidiki kesalahan rezim lama itu, “karena jaksa dan hakim Mesir telah menunjukkan sedikit keinginan atau kemampuan untuk memegang tanggung jawab”
“Keadilan Transisi di Mesir sekarang berantakan, dan pihak .berwenang harus mengakui bahwa kurangnya akuntabilitas hanya melahirkan kerusuhan lebih lanjut,” katanya.
Mubarak dan menteri dalam negerinya dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada akhir 2012 karena memerintahkan pembunuhan demonstran selama revolusi Mesir, tetapi pengadilan kemudian memerintahkan pengadilan ulang setelah pengacara Husni Mubarak berhasil mengajukan banding.
Banyak aktivis pro-demokrasi Mesir yang percaya bahwa vonis pada Sabtu merupakan proses untuk kembali ke rezim lama, yang dimulai dengan kudeta militer Juli 2013 yang menggulingkan presiden terpilih pertama Muhammad Mursi setelah satu tahun menjabat sebagai presiden Mesir.
Pihak berwenang yang didukung militer telah meluncurkan tindakan kekerasan terhadap perbedaan pendapat sejak penggulingan Mursi itu, dan menjatuhkan hukuman mati bagi ratusan pendukung Mursi.
Mantan panglima militer, Jenderal Abdul Fattah al-Sisi – yang secara luas dipandang sebagai dalang dari penggulingan Mursi – terpilih menjadi presiden pada bulan Mei.
(ameera/arrahmah.com)