Sesungguhnya banyak sekali hal-hal yang dikategorikan sebagai pem-batal ke-Islam-an, namun para ulama banyak menyebutkan sepuluh pem-batal yang paling berbahaya dan paling banyak dikerjakan ummat.
Pembatal-pembatal ke-Islam-an tersebut adalah:
1. Syirik atau mengadakan sekutu dalam beribadah kepada Allah –Sub-hānahu wa Ta’ālā–.
2. Menjadikan sesuatu atau seseorang sebagai wasīlah (perantara) dalam doa, syafa’at dan tawakkal.
3. Tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, menyangsikan kekafiran mereka atau malahan membenarkan keyakinan mereka.
4. Meyakini bahwa petunjuk selain petunjuk Nabi Muhammad –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– adalah lebih sempurna dan lebih baik.
Mengganggap suatu hukum atau undang-undang selainnya lebih baik daripada syari’at Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama– dan lebih mengutamakan hukum thāghūt daripada hukum Rasulullah –Shal-lallahu ‘alayhi wa Sallama–. Apabila ada seseorang meyakini bahwa un-dang-undang yang dibuat manusia lebih utama dan lebih baik dari-pada syari’at Islam, maka ia telah kafir.
Demikian pula apabila ia menganggap bahwa syari’at Islam sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, atau bahkan berang-gapan bahwa agama Islam hanya menyangkut hubungan ritual antara hamba dengan Rabbnya dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan masalah duniawi. Demikian pula apabila seseorang memandang bahwa pelaksanaan syari’at Islam, misalnya masalah rajam dan qishash, sudah tidak sesuai lagi dengan peradaban modern (atau Hak Asasi Manusia). Begitu pula mereka yang beranggapan bahwa seseorang diperboleh-kan untuk tidak berhukum dengan hukum atau syari’at Allah –Subhā-nahu wa Ta’ālā– dalam hal sosial kemasyarakatan dan hukum-hukum lainnya, maka ia telah kafir, meskipun belum sampai pada keyakinan bahwa hukum yang dianutnya lebih utama dari hu-kum Islam.
5. Membenci hal-hal yang berasal dari Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–, walaupun mengamalkannya.
6. Mengolok-olok sebagian ajaran yang dibawa Rasulullah –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–, seperti pahala atau balasan yang akan diterima.
7. Melakukan sihir, karena pelakunya dihukumi kafir.
8. Loyal terhadap orang kafir serta memberikan bantuan dan pertolongan kepada orang musyrik untuk memerangi kaum muslimin.
9. Beranggapan bahwa manusia boleh keluar dari syari’at atau ajaran Nabi Muhammad –Shallallahu ‘alayhi wa Sallama–.
10. Berpaling dari agama Allah –Subhānahu wa Ta’ālā–, baik karena tidak mau mempelajarinya atau karena tidak mau mengamalkannya.