NEW DELHI (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di India pada Rabu (31/10/2018) memvonis 16 petugas polisi untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup karena membantai puluhan Muslim tak bersenjata di utara negara itu beberapa dekade lalu.
Para perwira itu dinyatakan bersalah menembak 42 pria dan melemparkan tubuh mereka ke dalam kanal, di salah satu momen paling berdarah dari bentrokan antara Muslim dan Hindu pada tahun 1987, lansir Daily Sabah.
Pengadilan yang lebih rendah telah membebaskan para petugas yang berasal dari satuan polisi Uttar Pradesh tersebut di tahun 2015 dengan dalih kurangnya bukti.
Tetapi dua hakim dari Pengadilan Tinggi Delhi membatalkan keputusan itu dengan mengatakan mereka melakukan “pembunuhan yang ditargetkan terhadap orang-orang yang tidak bersenjata dan tak berdaya”.
Pengadilan menemukan mereka bersalah atas konspirasi kejahatan, penculikan, pembunuhan, dan penghancuran bukti, Press Trust of India melaporkan.
Foto-foto yang diserahkan sebagai bukti ke pengadilan menunjukkan barisan Muslim yang berlutut di bawah todongan senjata saat polisi berseragam berjaga-jaga, senapan siap di memuntahkan peluru dan kemudian kejadian tersebut dikenal sebagai pembantaian Hashimpura.
Polisi, yang semuanya telah pensiun, telah diminta untuk menyerahkan diri kepada pihak berwenang sebelum 22 November. (haninmazaya/arrahmah.com)