DEN HAAG (Arrahmah.com) – Radovan Karadzic, yang dijuluki “Penjagal Bosnia,” dijatuhi hukuman 40 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas kekejaman pasukan Serbia Bosnia yang dilakukan selama Perang Bosnia 1992-1995.
Pengadilan khusus PBB di Den Haag, Belanda, menyatakan bahwa pria berusia 70 tahun itu bersalah atas kejahatan genosida dan pembantaian Srebrenica, di mana lebih dari 7.000 pria Muslim Bosnia dan anak laki-laki dieksekusi oleh pasukan Serbia Bosnia di bawah komandonya, sebagaimana dilansir CNN, Jum’at (25/3/2016).
Karadzic, mantan pemimpin Republik Serbia yang memisahkan diri di Bosnia, merupakan tokoh politik paling tinggi yang telah diseret ke pengadilan atas konflik etnis terburuk yang meletus dengan keruntuhan negara bekas Yugoslavia itu.
Setelah putusan itu, ribuan pendukung ultra-nasionalis Serbia-nya Karadzic turun ke jalan-jalan ibukota Serbia, Beograd, membawa gambar dari mantan pemimpin itu dan mengatakan bahwa ia dihukum karena dia seorang Serbia.
Di jalan-jalan Belgrade, orang-orang meneriakkan kata-kata “Dia dijatuhi hukuman 40 tahun, bukankan itu seumur hidup? Jadi, itu adalah sebuah bencana,” kata seorang pria.
Demonstran yang lain mengatakan, “Mereka harus mengadili orang lain, bukan Radovan Karadzic. Dia membela orang-orang Serbia, mengorbankan dirinya untuk orang-orang Serbia, tetapi pihak berwenang di Serbia mengirimnya ke Den Haag.”
Jaksa Serge Brammertz mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan dan hukuman ini akan tertap bertahan melawan upaya yang terus menerus dilakukan untuk menyangkal penderitaan ribuan orang yang dibantai dan kejahatan yang dilakukan di negara bekas Yugoslavia itu.
“Saat-saat seperti ini juga seharusnya mengingatkan kita bahwa dalam konflik yang tak terhitung jumlahnya di seluruh dunia saat ini, jutaan korban sedang menunggu keadilan,” tambahnya.
“Keputusan pengadilan ini menunjukkan bahwa keadilan bisa diperoleh.”
Karadzic, mantan psikiater, dinyatakan bersalah atas 10 dari 11 dakwaan terhadap dirinya, termasuk pembantaian, penganiayaan, pemindahan paksa, teror dan penyanderaan.
Dalam sebuah pernyataan, pengadilan mengatakan bahwa Karadzic telah melakukan kejahatan melalui partisipasi dalam empat “usaha kriminal bersama,” termasuk suatu rencana menyeluruh dari Oktober 1991 sampai November 1995 untuk menghapus Muslim Bosnia dan Kroasia Bosnia selama-lamanya dari wilayah Bosnia yang diklaim Serbia.
John Dalhuisen, direktur Amnesty International untuk Eropa dan Asia Tengah, mengatakan bahwa hasil keputusan itu memastikan bahwa Karadzic “bertanggung jawab atas kejahatan yang paling serius menurut hukum internasional yang dilakukan di tanah Eropa sejak Perang Dunia Kedua.”
Pemerintah Kroasia memuji dan menyambut baik keputusan tersebut, yang datang setelah delapan tahun persidangan.
(ameera/arrahmah.com)