HAGEN (Arrahmah.com) – Seorang pelaku pembakaran yang menyebabkan kerusakan parah sebuah masjid di kota Hegen negara bagian Rhine-Westphalia Utara dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun pada Senin (17/2/2020).
Pada Mei lalu, pria berusia 53 tahun itu sengaja membakar tempat sampah dan karton di luar masjid sehingga api menyebar ke dalam masjid.
Omer Oral, seorang pejabat dari Islamic National National View (IGMG), salah satu asosiasi Muslim-Turki terbesar di Jerman, mengatakan mereka berharap keputusan itu akan membuat semua musuh Islam jera.
Meningkatnya Islamofobia dan kebencian terhadap imigran di Jerman dalam beberapa tahun terakhir dipicu oleh hasutan dari partai-partai sayap kanan yang telah mengeksploitasi kekhawatiran atas krisis pengungsi dan terorisme.
Sebagai negara berpenduduk lebih dari 80 juta orang, Jerman memiliki populasi Muslim terbesar kedua di Eropa Barat setelah Prancis. Di mana ada sekitar 4,7 juta Muslim di negara tersebut. (rafa/arrahmah.com)