GARUT (Arrahmah.com) – F dan M, anggota Banser Garut yang membakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid telah menjalani sidang. Keduanya dikenai tindak pidana ringan dan majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 hari penjara serta denda 2 ribu rupiah.
Sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (05/11/2018). Majelis hakim Hasanudin membacakan putusan sekitar pukul 12.50 WIB, lansir detik.com.
“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan 10 hari dan denda Rp 2 ribu,” ujar Hasanudin dalam jalannya sidang.
Majelis hakim, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta melihat barang bukti menilai bahwa F dan M telah terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.
Mendengar putusan itu, F dan M menerimanya. Keduanya tidak ingin mengajukan banding.
“Menerima,” ungkap keduanya kepada majelis hakim.
Sesuai sidang keduanya langsung digiring polisi ke luar ruangan sidang.
Sementara itu, sidang bagi Uus Sukmana, pembawa bendera, digelar setelah sidang F dan M selesai.
Uus juga divonis dengan vonis yang sama dan dinyatakan bersalah karena telah membuat kegaduhan.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari,” ujar hakim Hasanudin.
Hakim mengatakan Uus terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni pasal 174 KUHP. Ia bersalah karena membawa bendera yang berujung pada aksi pembakaran.
Selain dipenjara 10 hari, Uus juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu. (haninmazaya/arahmah.com)