Pembagian Negara dan Penduduk Dunia dalam Islam
Sejak zaman salafush sholih, pembagian negara juga sudah dikenal. Bahkan pembagian negara sudah dikenal oleh para shahabat sebelum ilmu pemerintahan dan politik Islam dibukukan. Berdasar kaedah-kaedah syariat Islam, para ulama membagi negara-negara yang ada di dunia ini menjadi dua bagian ;
a). Negara Islam [Darul Islam].
b). Negara kafir [Darul Harbi atau Darul Kufri].
Sebagian ulama kontemporer menambahkan bentuk negara ketiga, yaitu negara yang terlibat perdamaian [Darul Shulhi] atau negara yang terlibat dalam gencatan senjata [Darul ‘Ahdi], namun pendapat ini dibantah mayoritas ulama karena tak berdasar dalil. Para ulama Zaidiyah juga menyebutkan jenis negara yang ketiga adalah negara fasiq [Darul Fisqi] atau negara waqaf [Darul Waqfi]. Namun pembagian yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah Darul Islam dan Darul Kufri. Sebagaimana dinyatakan oleh Imam Asy Syaukani dalam As Sailul Jarrar al Mutadafiq ‘Ala Hadaiqil Azhar IV/577, penetapan adanya jenis negara Fasiq atau waqaf sama sekali tak mempunyai dasar.
pemerintahan dan politik Islam sejak abad kedua hijriyah.
utk mendownload selengkapnya: