JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah terbitnya Kepres No 21 Tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H / 2016 M pada Jum’at (13/05) lalu yang ditandatangani Presiden Jokowi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa calon jamaah haji sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji Tahap I yang dimulai pada 19 Mei 2016.
“Pelunasan biaya Haji Tahap I bisa dilakukan pada 19 Mei hingga 10 Juni 2016. Sedang pelunasan Tahap II, dimulai pada 20 sampai dengan 30 Juni 2016,” jelas Menag saat Konferensi Pers tentang Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler di Operational Room, Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 , Jakarta, Selasa (17/05) sore, sebagaimana dilansir kemenag.go.id.
Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Kepres, besaran rata-rata BPIH adalah Rp 34.641.304,00 atau setaraUSD 2.585 dengan asumsi nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Rp 13.400,00
“Jika dibanding dengan tahun kemarin, rata-rata BPIH mengalami penurunan USD 132. Tahun kemarin BIPH kita sebesar USD 2.717,” terangnya.
Menag juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2016 ini, pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai amanat UU No 07 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.
“Kita mempunyai 12 embarkasi yang di setiap embarkasi ada sedikit perbedaan biaya BPIH. Kuota haji kita sama dengan tahun kemarin. Untuk kuota haji reguler tahun ini seluruhnya berjumlah 155.200 jamaah,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.com)