JAKARTA (Arrahmah.com) – Al Tsauroh Institute telah menggelar “Seminar nasional pelatihan militer dalam perspektif Islam” di Jakarta pada Selasa (19/11/2013). Seminar yang dihadiri seratusan orang ini membuahkan 7 butir rekomendasi.
Beberapa diantaranya adalah tentang rekomendasi syariat jihad. Jihad wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim sebagaimana syariat-syariat lain seperti sholat, shoum dan haji. Karena itu melaksanakan syariat jihad merupakan hak asasi setiap muslim untuk menjalankan syariatnya sebagaimana juga dijamin oleh negara. Dan sempurnanya jihad dilalui dengan i’dad, pelatihan militer. Maka i’dad sangat penting sebagai tahapan jihad fi sabilillah.
Butir lainnya dari rekomendasi itu adalah mengecam tindakan aparat Densus88/BNPT terhadap umat Islam yang menjalankan syariat i’dad dengan tuduhan teroris. Tindakan represif aparat Densus88/BNPT terhadap umat Islam yang menjalankan i’dad dengan tuduhan tindakan terorisme merupakan bentuk kriminalisasi dan pelecehan terhadap syariat serta pelanggaran hak asasi setiap muslim untuk menjalankan syariatnya.
Saat ada segolongan umat Islam melakukan ibadah i’dad, latihan militer, lantas dituduh teroris, ini adalah istihza, pelecehan terhadap syariat Allah Tabaroka wa Ta’ala.
Berikut ini adalah isi selengkapnya dari rekomendasi dari hasil seminar nasional latihan militer dalam perspektif Islam yang diterima redaksi arrahmah.com Selasa (19/11/2013).
1. Islam menghendaki umatnya agar memiliki ketangguhan, kedisiplinan, kemandirian dan kekuatan sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa mukmin yang kuat lebih disukai dan dicintai oleh Alloh dariapada mukmin yang lemah.
2. Dalam istilah modern disebut wajib militer untuk mempertahankan kewibawaan negara dari rongrongan pihak asing, ada sekitar 40 negara didunia yang memberlakukan wajib militer termasuk didalamnya Malaysia, Iran, dan Israel.
3. Dalam istilah Islam disebut Syariat jihad, dimana syariat jihad diperintahkan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta agar tidak dirampas oleh orang-orang yang dzalim dan dalam rangka menghapus kedzaliman mewujudkan keadilan
4. Syariat jihad wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim sebagaimana syariat-syariat lain seperti sholat, shoum dan haji. Karena itu melaksanakan syariat jihad merupakan hak asasi setiap muslim untuk menjalankan syariatnya sebagaimana juga dijamin oleh negara.
5. Kesempurnaan syariat jihad bagi setiap Muslim tidak bisa dilepaskan dengan pelatihan militer atau i’dad, sebagaimana tidak bisa dilepaskan antara bersuci dengan shalat.
6. Tindakan represif aparat Densus88/BNPT terhadap umat Islam yang menjalankan i’dad dengan tuduhan tindakan terorisme merupakan bentuk kriminalisasi dan pelecehan terhadap syariat serta pelanggaran hak asasi setiap muslim untuk menjalankan syariatnya.
7. Tuduhan terorisme terhadap umat Islam yang menjalankan syariat i’dad telah direkayasa sedemikian rupa untuk mendapatkan justifikasi pemenjaraan dan bahkan pembunuhan bagi pelakunya, maka kami menyatakan bahwa aparat Densus88/BNPT wajib bertanggungjawab atas pelanggaran atas hak asasi umat Islam yang telah dijamin oleh negara. (azm/arrahmah.com)