JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan rekayasa atas Ustadz Abu Bakar Ba’asyir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4 April 2011), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kali ini Ustadz Abu bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) tidak hadir di persidangan, dengan alasan JPU tidak mendatangkan saksi ahli di bidang syariat Islam yang menilai tentang i’dad. Ustadz Abu bersedia hadir, jika saksi ahli tersebut dihadirkan untuk berdialog.
Saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang ke-12 hari ini antara lain: Anton Sujarwo, Pamriyanto alias Suryo Saputro (terdakwa kasus perampokan CIMB Medan), Beben Khoirul Banin alias Abu Ziyad (terdakwa kasus CIMB Medan), Warsito alias Tongji alias Abu Hasbi (terdakwa kasus pelatihan militer di Aceh), Hamdani bin Abdurrahman (anggota polisi yang terlibat baku tembak di Jantho), dan Tafriji bin M. Hasan Ya’kub (anggota polisi).
Kepada hakim ketua, Ustadz Abu mengaku tidak kenal dengan semua saksi yang dihadirkan, dan tidak ada keterkaitannya dengan kasus dugaan pelatihan militer di Aceh. Pengadilan ini adalah upaya JPU untuk membentuk opini pengadilan, sekaligus menguatkan dakwaan, seolah Ustadz Abu terlibat dalam pelatihan militer Aceh dan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.
Kesaksian yang Dipaksakan
Dalam pemeriksaan saksi, Beben alias Abu Ziyad membenarkan dirinya melakukan perampokan di sebuah warnet (warung internet) dan Bank CIMB di Medan atas perintah Ahmad Taufik Hidayat. Taufik Hidayat kemudian membagi hasil rampokan itu kepada rekan-rekan yang melakukan Fa’i. Termasuk Beben alias Abu Ziyad dan Pamriyanto, masing-masing menerima jatah Rp 10 juta. Namun, kata Beben, ia belum sempat menikmati uang hasil rampoknya itu, karena sudah “disikat” oleh Densus 88.
Beben yang sempat mengajar komputer di sebuh pondok pesantren di Lampung itu, juga mengatakan, uang hasil rampok di Bank CIMB itu tidak dipakai untuk latihan militer. Menurut Beben, Fa’I adalah harta yang diperoleh dari musuh untuk kepentingan Islam, dengan ketentuan 20 persen untuk Alloh dan Rasulnya.
Ketika ditanya, apa tujuan anda merampok? Lalu jawabnya, tidak ada. Hanya test case saja. Menurutnya, perampokan dimaknakan dengan amaliyah pengumpulan dana untuk kepentingan Islam. Dalam persidangan, saksi Beben berkali-kali menyebut “bos” di Medan. Namun ia menjelaskan, bahwa tindakan fa’I itu atas ajakan Ahmad Taufiq Hidayat.
Ketika ditanya hakim, siapa yang dimaksud musuh? Menurut pemahaman Beben, musuh adalah mereka yang memusuhi Islam dan kaum muslimin. Ditanya lagi, apakah karyawan atau nasabah CIMB itu musuh Islam?
“Yang jelas, bank itu melakukan praktek riba. Dan Ustadz Abu memang tidak setuju dengan yang kami pahami soal fa’i. Adapun pelaku perampokan itu tidak ada kaitannya dengan kelompok JAT, Majelis Mujahidin, JI dan sebagainya,” tukas Beben.
Hingga saat ini, JPU sudah menghadirkkan 37 saksi. Dijadwalkan, Rabu (6/4) esok akan kembali digelar persidangan dengan agenda pemberian keterangan oleh lima saksi ahli. (voa-islam/arrahmah.com)