DENHAG (Arrahmah.com) – Menteri Pendidikan Belanda, Ronald Plasterk menetapakan pada Rabu (26/11), meluaskan pelarangan mengenakan penutup wajah, yang dikenal dengan niqab (cadar) dari sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi, tidak hanya untuk siswa, tapi juga untuk guru dan karyawan, bahkan orang tua.
“Peraturan ini akan melarang segala pakaian yang menutup wajah,” jurubicara Menteri Pendidikan, Freek Manche seperti yang dilansir AFP.
“Tujuan peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa komunikasi setiap orang, satu dengan yang lainnya tidak terhambat, tidak hanya melihat mata, tapi juga bisa melihat wajah satu sama lain,” lanjutnya.
Peraturan tersebut akan berlaku untuk seluruh civitas akademi, mulai dari siswa/mahasiswa, guru/dosen, orang tua, karyawan, dan semua wanita yang hadir atau lewat di depan gerbang sekolah.
Hingga hari ini, sekolah-sekolah dan universitas-universitas mampu membuat aturan sendiri mengenai isu ini.
Pelarangan ini pertama kali diusulkan pada bulan September, Palsterk mengatakan peraturan tersebut berlaku untuk siswa, guru, orang tua dan semua pengunjung dari sekolah dasar sampai sekolah menengah, termasuk para karyawannya.
“Jika Anda memiliki keperluan di sana (sekolah), sebagai guru, sebagai karyawan, sebagai orang tua, atau sebagai murid, maka Anda harus menampakkan wajah Anda,” ujar Plasterk.
“Kebebasan beragama harus mempertimbangkan kebebasan anak-anak yang pergi ke sekolah, di mana lingkungan mereka saling dapat melihat wajah satu sama lain,” lanjutnya.
Tekanan
Di September, Plasterk meminta dengan tegas kepada institusi pendidikan yang lebih tinggi dapat membuat aturan sendiri yang mendukung peraturannya, karena mereka bekerja dengan orang-orang dewasa.
Tetapi, Rabu kemarin, ia ditekan oleh pembuat Undang-undang untuk meluaskan peraturannya ke bidang pendidikan lebih tinggi (universitas), yang diharapkan dapat rampung pada pertengahan 2009.
“Anda harus menjamin komunikasi yang terbuka (melihat wajah) hingga pendidikan yang lebih tinggi juga,” ujar pegawai MP, Margot Kraneveldt pada siding parlemen.
“Saya tidak dapat memberikan penjelasan apa-apa,” ujar Manche, juru bicara Menteri Pendidikan.
“Ini bukan gagasan Menteri,” lanjutnya.
Pemerintah mengatakan di bulan Februari tidak akan memasukkan pelarangan niqab (cadar) tetapi mengumumkan rencana pelarangan pegawai sipil pemerintah mengenakannya.
Saat itu pemerintah mengatakan berharap otoritas-otoritas lokal untuk meniru dan meluaskan pelarangan dari bangunan dewan hingga transportasi publik.
Sebuah survei yang dilakukan tahun lalu menunjukkan sekitar 100 muslimah di negeri tersebut menutup wajah mereka (menggunakan niqab).
Hanya terdapat satu atau dua siswi yang mengenakan niqab saat menghadiri kelas. (Hanin Mazaya/arrahmah.com)