PARIS (Arrahmah.com) – Turis Muslim di Perancis juga menjadi objek pelarangan niqab (penutup wajah/cadar) yang tengah digalakkan oleh otoritas kafir Perancis, selain penduduk asli.
“Ketika kalian mendatangi Perancis, kalian harus menghormati hukum yang berlaku….. Setiap
orang harus menghormati hukum di PErancis.” Ujar Nadine Morano, salah seorang pejabat Perancis dalam wawancara dengan sebuah siaran radio lokal.
Ratusan dan ribuan turis yang mendatangi PErancis berasal dari Timur Tengah, kebanyakan dari mereka yang biasa terlihat di wilayah publik, menggunakan niqab saat mendatangi pusat perbelanjaan atau tempat-tempat mewah di Perancis.
Morano mengatakan perempuan yang melanggar pelarangan ini akan didenda, namun tidak akan dipaksa untuk melepaskan penutup wajahnya “ditempat”.
Presiden Nicolas Sarkozy mendesak pemerintahannya pada Rabu (21/4) untuk segera memberlakukan Undang-undang Pelarangan Niqab tanpa menghiraukan peringatan dari para ahli yang menyatakan bahwa hukum tersebut akan mengundang berbagai reaksi. (haninmazaya/geo/arrahmah.com)