MANILA (Arrahmah.com) – Sebuah sekolah yang dikelola Katolik di Filipina selatan telah menciptakan kontroversi setelah melarang siswi Muslim mengenakan kerudung.
Mehol sadain, yang memimpin Komisi Nasional Muslim Filipina mengatakan pada Minggu (5/8/2012) ia telah menulis ke Pilar College di kota pelabuhan Zamboanga untuk menuntut dibatalkannya kebijakan tersebut.
“Pilar College harus menyadari bahwa saat lembaga pendidikan dapat merumuskan kebijakan mereka sendiri, seharusnya tidak bertentangan dengan hukum dan kebijakan negara,” ujar Sadain.
Keluhan telah mencapai dewan kota setempat, yang meminta sekolah untuk menjawab tuduhan tersebut.
Sekolah ini diyakini menjadi yang pertama di Filipina yang menegakkan larangan langsung penggunaan kerudung.
Sadain mencatat bahwa kebijakan departemen pendidikan Filipina menyatakan bahwa siswi Muslim diizinkan untuk memakai penutup kepala mereka di sekolah dan dibebaskan dari ritual keagamaan non-Muslim.
Tapi sekolah yang dikelola oleh Kongregasi Agama Perawan Maria mengatakan dalam suratnya kepada dewan bahwa hal itu tidak “menyimpang” dari kecenderungan Katolik nya.
“Aturan dan peraturan menjelaskan kepada mereka, terutama untuk tidak mengenakan cadar dan jilbab,” ujar skolah.
“Ini adalah bagian dari kebebasan akademik sehubungan dengan sekolah yang memiliki hak untuk memilih siapa yang harus diajar,” lanjutnya.
Tidak jelas berapa persen siswa di sekolah tersebut yang Muslim. Departemen Pendidikan di Manila tidak bersedia untuk berkomentar.
Lebih dari 80 persen penduduk Filipina adalah Katolik, sementara Muslim menjadi minoritas di negara tersebut dan hidup di wilayah selatan. (haninmazaya/arrahmah.com)