WINA (Arrahmah.com) – Undang-undang baru Austria yang akan melarang penggunaan cadar di tempat umum akan berlaku mulai 1 Oktober mendatang.
Pelarangan cadar atau pakaian lain yang menutupi wajah mengikuti langkah serupa di negara lain di Eropa, yang dimulai oleh Perancis pada 2011.
Di Austria, mereka yang melanggar undang-undang dapat dikenai denda hingga 150 Euro, sesuai dengan undang-undang yang disetujui oleh parlemen pada Mei lalu dan ditandatangani oleh presiden minggu ini, lansir Daily Sabah pada Jum’at (9/6/2017).
Langkah-langkah lain termasuk tindakan keras dalam mendistribusikan materi “teroris” dan imigran diwajibkan menandatangani “kontrak integrasi”. Program integrasi 12 bulan akan mencakup pelajaran mengenai “nilai-nilai” dan bahasa Jerman. Jika tidak hadir dapat mengakibatkan pemotongan pembayaran jaminan hidup.
Perundang-undangan tersebut telah disetujui oleh pemerintah di tengah dukungan kuat dari sayap kanan. (haninmazaya/arrahmah.com)