WINA (Arrahmah.com) – Kedutaan Saudi di Austria telah memperingatkan warganya agar tidak memakai hijab penuh yang menutup hingga wajah, di Austria, setelah pemerintah Austria mengeluarkan sebuah undang-undang yang melarangnya, lapor surat kabar Al-Hayat.
Undang-undang baru tersebut menetapkan bahwa sejak 1 Oktober 2017, semua orang yang menyembunyikan wajah mereka di depan umum akan didenda. Kedutaan Saudi meminta warganya untuk mematuhi undang-undang tersebut saat berkunjung ke Austria, lansir MEMO pada Jum’at (19/5/2017).
Laporan mencatat bahwa Austria bergabung dengan Swiss dan Perancis, yang merupakan negara Eropa pertama yang melarang niqob di depan umum. Belgia dan beberapa wilayah Spanyol juga telah melewati undang-undang serupa.
Liga Dunia Muslim mengeluarkan pernyataan melalui Twitter bahwa ummat Islam harus menghormati konstitusi, undang-undang dan budaya negara tempat mereka tinggal dan mereka harus meminta hijab diperlakukan sebagai kasus khusus dalam parameter hukum yang ada. (haninmazaya/arrahmah.com)