JAKARTA (Arrahmah.com) – Pelapor kasus penistaan agama Islam oleh Ahok menyesalkan Polri lamban menangani kasus ini. Sampai saat ini pengusutan kasus yang melibatkan Gubenur DKI Jakarta tersebut masih belum jelas.
“Buktinya, laporan kami Angkatan Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 7 Oktober 2016 sampai detik ini belum ada tanda-tanda diproses. Kami belum mendapatkan konfirmasi resmi sama sekali dari Mapolda Metro Jaya maupun Mabes Polri,” tegas Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, dalam keterangan persnya, dikutip Rmol Rabu (19/10/2016).
Pedri menjelaskan beberapa kali pihaknya menghubungi nomor telepon resmi yang tertera di Tanda Bukti Laporan. Namun, tidak pernah menjawab. Padahal saat ini sudah terhitung 13 hari sejak laporan diterima.
“Informasi yang menyebutkan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri juga sama sekali belum kami terima secara resmi dari Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Dia menegaskan, semestinya Polri bekerja sesuai dengan aturan yang tertera di KUHAP dan SOP yang belaku. Setiap laporan resmi tentu harus diproses secara resmi pula. Pemberitahuan, pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi, termasuk pelimpahan perkara dan lain-lain harus melalui mekanisme administrasi yang resmi.
“Karena sama sekali tidak mendapatkan informasi resmi, kami menganggap Polri tidak serius menangani laporan masyarakat. Padahal adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan adanya tindak pidana dan mendapatkan proses hukum yang semestinya,” ungkap Pedri.
Dia mengingatkan Polri untuk serius menangani kasus tersebut. Apalagi, perkembangan situasi di lapangan semakin liar. Keresahan masyarakat semakin memuncak. Sumpah serapah bersileweran di media massa dan media sosial.
“Bisa-bisa amarah umat Islam tak terkendali jika Polisi tidak segera memberi bukti konkrit untuk memproses Ahok yang terang-terang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Polri segera membuktikan janjinya. Memproses laporan masyarakat dan memanggil Ahok untuk diperiksa. Kemudian melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar, adil dan jujur.
“Bahwa proses hukum terhadap Ahok dalam kasus ini amat sangat penting,” tekannya.
Hal ini demi menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa yang mulai rusak akibat pernyataan seorang Ahok; demi kesetaraan setiap orang di depan hukum; juga demi menjaga Pancasila dan kebhinekaan di NKRI tercinta ini.
“Jika polisi tidak segera membuktikan janjinya memproses Ahok secara hukum, kami khawatir bangsa ini akan kian tercabik-cabik. Jika ini terjadi, yang akan rugi adalah rakyat banyak,” kata Pedri .
(azm/arrahmah.com)