JAKARTA (Arrahmah.com) – Front Pembela Islam (FPI) melalui Sekretaris Umum FPI Jafar Siddiq menegaskan, pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah secara nyata melanggar konstitusi.
Menurutnya, proses penetapan Ahok telah cacat hukum sehingga pihaknya pantas menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami dari DPP FPI sudah mendaftarkan ke Pengadilan Tinggi untuk mengadukan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atas Keppres (Keputusan Presiden) pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI,” tegasnyadi Jakarta, Jumat (21/11/2014), lansir Okezone.
Dia menambahkan, laporan ke PTUN tersebut diadukan DPP FPI bersamaan pada saat Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. “Kemarin pada tanggal 19 (November),” singkatnya.
Rapat paripurna DPRD yang dianggap cacat FPI itu ialah karena pada pengumuman Ahok sebagai gubernur hanya ditandatangani satu pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Sementara tanpa diteken empat Wakil Ketua DPRD, M Taufik, Ferrial Sofyan, Triwisaksana, dan Abraham Lunggana.
Padahal, sesuai Pasal 116 ayat 4 Tatib DPRD DKI Nomor 1/2014, penetapan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud, harus ditandatangani oleh Ketua DPRD dengan paraf koordinasi dari Wakil Ketua DPRD yang lain.
Selain itu, menurut pandangan FPI, paripurna yang digelar DPRD tidak memenuhi kuorum lantaran hanya diikuti sekira 36 anggota dari 106 anggota dewan. (azm/arrahmah.com)