SUKABUMI (Arrahmah.com) – Belasan pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak. Mereka terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
“Belasan pelaku usaha tersebut ada yang berskala besar maupun kecil, seperti garmen dan warung makan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara di Sukabumi, dikutip dari Antara, Ahad (11/7).
Dista mengungkapkan, penindakan pelanggar PKKM darurat tersebut dilakukan setelah petugas gabungan melakukan razia dan menjaring para pelanggar.
Mereka yang terjaring langsung didata dan wajib menjalani persidangan kasus tipiring. Adapun sanksinya yang dijatuhkan kepada para pelanggar, seperti denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama 1 bulan.
Penindakan terhadap pengelola pabrik garmen PT Yongjin yang diwakili oleh Park Jon, misalnya, perusahaan ini terbukti melanggar PPKM darurat setelah petugas gabungan bersama tim yustisi melakukan sidak ke lokasi.
Sejak PPKM darurat diberlakukan, 3 Juli lalu, perusahaan garmen tersebut tidak mematuhi aturan, seperti tidak menerapkan karyawan WFH yang masuk kerja sebanyak 25 persen dari kapasitas, minimnya perlengkapan penunjang protokol kesehatan, dan terjadi kerumunan.
Sementara itu, pelaku usaha rumah makan yang melanggar aturan take away, atau larangan menerima konsumen yang ingin makan di tempat tetapi makanan yang dipesan harus dibawa pulang, mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp5 juta atau bisa memilih kurungan penjara selama 1 bulan.
“Langkah tegas seperti ini harus dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan PPKM darurat yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dista mengatakan, tidak menutup kemungkinan warga yang dijatuhi hukuman karena terbukti melanggar aturab PPKM darurat bertambah.
(ameera/arrahmah.com)