SURABAYA (Arrahmah.id) – Ivan Sugianto, pengusaha Surabaya yang paksa siswa SMA sujud dan menggonggong kini dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengn ancaman hukuman 3 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto seperti dilansir detikJatim, pada Jumat (15/11/2024).
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dari mulai mendekati maghrib sampai saat ini barusan selesai, penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Dirmanto juga mengungkapkan bahwa Ivan dalam kondisi sehat setelah sebelumnya tim dokter mengecek kondisi Kesehatan Ivan.
“Kemudian sebelum ditahan tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat, sehingga langsung kami bawa ke Rutan Negara Polrestabes Surabaya,” jelas Dirmanto.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan Ivan memaksa siswa SMA teman anaknya untuk bersujud sambil menggonggong seperti anjing, viral di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemicu pengusaha di Surabaya itu marah dan menyuruh siswa teman sekolah anaknya tersebut menggonggong layaknya anjing lantaran dia tak terima anaknya diejek oleh sang siswa.
Dalam video viral itu, Ivan membentak siswa rekan anaknya itu. Pelaku meminta kepada siswa laki-laki itu agar minta maaf sambil bersujud.
“Minta maaf! Sujud!,” teriak pelaku ke korban, seperti dilihat dari tayangan video yang beredar.
Setelah siswa itu bersujud, pelaku kemudian meminta yang bersangkutan untuk menggonggong seperti anjing.
“Menggonggong, menggonggong!,” teriaknya kepada sang siswa.
Melihat hal itu, ayah dari siswa tersebut mencoba untuk menghentikan aksi pelaku yang sudah kelewatan batas. Namun, pelaku malah mendorong ayah dari siswa itu sambil menantangnya.
“Lu berani ama gua?,” kata pelaku kepada ayah dari siswa tersebut.
“Kesalahannya kan dengan temannya pak,” jawab ayah dari sang siswa.
Tak berselang lama, sejumlah rekan dari pengusaha Surabaya itu menghampiri ayah dari siswa tersebut dan hendak melakukan aksi pemukulan. Beruntung aksi kekerasan itu tidak terjadi usai sejumlah warga melerai pertikaian tersebut.
Setelah video yang memperlihatkan aksi arogannya itu viral, polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap Ivan Sugianto. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Kamis (14/11). (Rafa/arrahmah.id)