NEW YORK (Arrahmah.id) — Pelaku serangan truk yang menewaskan delapan orang di New York tahun 2017 dinyatakan bersalah pada Kamis (26/1/2023) dan ditetapkan akan dijatuhi hukuman mati.
Dilansir AP (27/1), selusin juri berunding selama sekitar tujuh jam selama dua hari sebelum memvonis mati Sayfullo Saipov (34), dari 28 tuduhan kejahatan yang mencakup pembunuhan hingga dukungan terhadap organisasi militan asing.
Hukuman mati untuk Saipov, imigran dari Uzbekistan, sangat langka di New York sebab negara bagian ini tidak lagi mengadopsi hukuman mati sejak tahun1963.
Sebelumnya, Saipov mengaku menyewa truk di dekat rumahnya di New Jersey. Lalu dia mengarahkannya ke jalan setapak di sepanjang Sungai Hudson dan menabrakan kendaraan yang dinaikinya ke sejumlah warga Amerika Serikat (AS) sebelum menabrak bus sekolah di dekat World Trade Center.
Serangan kendaraan tersebut setidaknya menewaskan seorang wanita Belgia, lima warga Argentina dan dua orang warga AS, serta menyebabkan banyak warga AS terluka.
Saipov pindah secara legal ke AS dari Uzbekistan pada 2010 dan tinggal di Ohio serta Florida sebelum bergabung dengan keluarganya di Paterson, New Jersey.
Jaksa mengatakan Saipov menyerang warga sipil karena telah berbaiat kepada kelompok militan Islamic State (ISIS). (hanoum/arrahmah.id)