PARIS (Arrahmah.id) — Anggota kelompok militan Islamic State (ISIS), Salah Abdeslam dinyatakan bersalah dan dijatuhi penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat atas serangan mematikan tahun 2015 di teater Bataclan di Paris.
Selain Abdeslam, 19 pria lain yang dituduh memainkan peran penting dalam serangan mematikan di negara itu pun ikut dinyatakan bersalah pada Rabu (29/6/2022), seperti dilansir Euro News.
Dalam pengadilan kemarin, hanya 14 dari mereka yang muncul di depan hakim, sisanya diadili secara in absentia.
Mohamed Abrini pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan kemungkinan pembebasan bersyarat setelah 22 tahun di balik jeruji besi.
Selama persidangan, Abrini menjelaskan bagaimana dia seharusnya mengambil bagian dalam penyerangan tetapi akhirnya mundur.
Mohamed Bakkali, Osama Krayem, Sofien Ayari, dan Ahmed Dahmani semuanya dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, dengan minimal dua pertiga menjalani hukuman.
Bakkali dihukum karena membeli senapan dan menyewa rumah persembunyian serta mobil untuk melarikan diri, kata pengadilan.
Dia sudah menjalani hukuman penjara 25 tahun di Belgia karena serangan yang gagal di kereta Thalys menuju Paris.
Krayem, seorang warga negara Swedia, DNA-nya ditemukan di apartemen yang digunakan oleh penyerang Paris. Dia diyakini berpartisipasi dalam serangan bandara Brussels 2016.
Ayari, seorang warga negara Tunisia, ditangkap bersama dengan Abdeslam di Brussel pada Maret 2016. Bersama dengan Krayem, keduanya diduga merencanakan serangan terhadap bandara Schipol Amsterdam.
Dahmani, yang menjalani hukuman berbeda di Turki, memberikan bantuan logistik kepada Abdeslam, kata pengadilan.
Serangan Paris terjadi bom pada 13 November 2015 yang menewaskan 130 orang di seluruh ibu kota Prancis, termasuk tempat musik Bataclan, restoran, bar, dan stadion nasional. (hanoum/arrahmah.id)