FLORIDA (Arrahmah.id) – Nikolas Cruz, pria bersenjata yang membunuh 17 orang dalam serangan penembakan di sebuah sekolah menengah di Parkland, Florida pada 2018, secara resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Juri merekomendasikan hukuman mati tetapi kemudian mengeluarkan vonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada pertengahan Oktober, yang datang pada akhir persidangan tiga bulan.
Hakim Sirkuit Elizabeth Scherer pada Rabu (2/11/2022) kemudian mengikuti rekomendasi juri, ungkap NBC News.
Hukuman itu dijatuhkan sehari setelah keluarga dari 17 anak dan anggota staf menyampaikan kesaksian emosional, dengan beberapa mengutuk penembak berusia 24 tahun dan yang lain menyebutnya pengecut.
Pembelaannya berargumen bahwa Cruz sakit mental dan kondisinya menyebabkan dia mengamuk di mana dia menggunakan senapan semi-otomatis di bekas sekolahnya, kata NBC News.
Cruz, yang saat itu berusia 19 tahun, menembaki siswa dan staf di Marjory Stoneman Douglas High School pada 14 Februari 2018, menewaskan 17 orang dan melukai 17 lainnya. Dia mengaku bersalah pada Oktober tahun lalu atas 17 dakwaan pembunuhan dan 17 dakwaan percobaan pembunuhan. (rafa/arrahmah.id)