SINGKIL (Arrahmah.com) – Kasus penembakan pada kerusuhan bernuansa SARA di Aceh Singkil (13/10/2015) lalu disidangkan perdana Rabu (6/1/2016). Terdakwa yang disidang adalah Hotma Uli Nataneal Tumangger, sebagai terdakwa perkara penembakan.
Mengutip Serambi Indonesia, pada persidangan tersebut tim jaksa penuntut umum yang terdiri atas Zulham, Hari Citra Kesuma, Muksin, dan Rahmatullah, mendakwanya telah menembak pakai senapan angin kaliber 5,5 mm, sehingga dada Samsul, warga Buluhseuma, Suro, terluka dan korban meninggal.
Mendengar dakwaan itu, Hotma berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Maya Manurung, Misran Purnamawati, dan Ibrahim Nainggolan. Tim penasihat menyatakan akan melakukan bantahan (eksepsi) pada sidang berikutnya, Selasa (12/1).
Terkait dengan kerusuhan Singkil, disidangkan pula terdakwa Rahimi yang diduga menghasut massa merusak Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil. Tiga orang lainnya juga terdakwa perusakan rumah ibadah yang sama, yakni Nawawi, Saiful, dan Erwan Berutu.
Terhadap terdakwa Rahimi, jaksa menyatakan yang bersangkutan telah melakukan penghasutan sehingga terjadi perusakan dan terbakarnya Gereja HKI Suka Makmur.
Rahimi tidak akan menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan itu. Maka sidang terhadapnya akan dilanjutkan pada Rabu (13/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang tersebut dipenuhi pengunjung. Ketua majelis hakim sampai-sampai merasa perlu menjelaskan kepada pengunjung bahwa perkara yang sedang diadili itu bukan persoalan agama, melainkan perkara pidana yang terdakwanya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ada terdakwa yang diduga melanggar Pasal 187 karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Ada pula yang diduga melanggar Pasal 170 dengan dakwaan melakukan kekerasan terhadap barang. Ada juga yang didakawa dengan Pasal 160 karena dengan lisan atau tulisannya menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
“Untuk diketahui pengunjung, tidak ada masalah agama dalam perkara ini. Yang disidangkan adalah perbuatan pidana,” tegas As’Ad, lansir Serambi.
Perlu diketahui pada kerusuhan Singkil satu umat Islam meninggal dunia dan lima lainnya terluka akibat tembakan senapan babi dan airgun. Baca Di Singkil, Syamsul roboh diterjang senapan babi para pembela gereja liar.
Sesungguhnya aparat penegak hukum bisa menjerat pelaku penembakan ini bukan hanya dengan pasal KUHP tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, dan menghilangkan nyawa orang, tapi juga dengan UU Anti Teroris.
“UU Anti Teroris jangan hanya diberlakukan kepada umat Islam, tapi juga penganut agama lain. Bahkan bicara hukum Islam, hukuman bagi yang melakukan pembunuhan adalah nyawa dibalas dengan nyawa,” tandas Doni Chandra, dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM Sumatera Utara kepada JITU pada Ahad, (18/10). (azm/arrahmah.com)