TANGERANG (Arrahmah.com) – Polisi merilis penangkapan pelaku pencoretan (vandalisme) Mushala Darussalam, di RT05/08 Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Terlihat hadir Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi dan didampingi Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Dihadirkan pula pelaku berinisial S dan berumur 18 tahun dengan status mahasiswa, yang telah ditangkap dan telah menggunakan baju tahanan berwarna biru.
Kepada penyidik, S mengakui perbuatannya tersebut. Dia melakukan aksi mencoret dinding dan lantai mushala. Kemudian, menyobek Al Quran serta menggunting sajadah dan kabel pengeras suara.
Namun, menurut S, aksinya tersebut tidak dilakukan hanya di Mushala Darussalam saja, tetapi juga di mushala lainnya. Dengan demikian, ada dua mushala yang jadi korban vandalisme S.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi mengatakan S terancam lima tahun penjara atas perbuatannya.
“Pelaku S terancam lima tahun penjara,” ungkap Ade, sebagaimana dilansir rri.co.id, Rabu (30/9/2020).
Ade juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Satrio dengan meminta bantuan kepada ahli bahasa, MUI dan psikolog.
“Kita juga masih menelusuri situs-situs atau konten apa yang dipelajari pelaku ini masih kita dalami. Siang ini kita juga akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.com)