MINNESOTA (Arrahmah.id) – Dua pria Illinois yang membantu mengebom sebuah masjid di Minnesota pada 2017 dijatuhi hukuman pada Selasa (12/4/2022) sekitar 16 tahun dan 14 tahun penjara –jauh di bawah batas minimum 35 tahun yang dihadapi setiap orang– setelah para korban dan jaksa meminta keringanan hukuman karena para pria itu bekerja sama dan bersaksi melawan dalang serangan itu.
Michael McWhorter (33), dijatuhi hukuman di bawah 16 tahun di penjara Amerika Serikat dan Joe Morris (26), dijatuhi hukuman sekitar 14 tahun. Keduanya bersaksi dalam persidangan tahun 2020 melawan Emily Claire Hari, yang dikenal sebagai Michael Hari pada saat serangan, pemimpin kelompok milisi kecil Illinois yang disebut “White Rabbits”, lansir Al Jazeera.
Hari dinyatakan bersalah pada Desember 2020 dan tahun lalu dijatuhi hukuman 53 tahun penjara atas serangan terhadap Dar Al-Farooq Center, sebuah masjid di pinggiran Minneapolis, Bloomington.
Hakim Distrik AS Donovan Frank mengatakan pada Selasa bahwa “bantuan substansial” para pria itu memungkinkan dia untuk mengeluarkan hukuman di bawah undang-undang minimum yang diminta dalam kasus teror domestik, Star Tribune melaporkan.
Tidak ada yang terluka dalam ledakan 5 Agustus 2017 setelah sebuah bom pipa diledakkan di kantor imam ketika jamaah berkumpul untuk sholat subuh, tetapi anggota masyarakat terguncang oleh insiden itu dan direktur eksekutif masjid bersaksi di persidangan Hari bahwa hal itu telah menyebabkan kehadiran berkurang karena takut.
McWhorter diduga mengatakan kepada seorang agen FBI bahwa serangan itu ditujukan pada Muslim di AS dalam upaya untuk “menakut-nakuti mereka untuk keluar dari negara”, menurut catatan yang diambil oleh FBI.
Pengacara McWhorter dan Morris keduanya meminta Frank hukuman 10 tahun, mengutip kesaksian klien mereka terhadap Hari. Jaksa meminta keringanan hukuman karena kerja sama mereka.
“Baik Morris dan McWhorter telah menyatakan penyesalan atas partisipasi mereka dalam pemboman itu dan telah menerima tanggung jawab atas tindakan mereka,” kata jaksa dalam pengajuan pengadilan sebelum hukuman. “Pemerintah mengakui dan sangat menghormati kemampuan Dar Al-Farooq untuk memaafkan penyerang mereka.
Imam Mohamed Omar, direktur eksekutif Dar Al-Farooq Center, mengirim surat kepada sesama ulama dan pemimpin agama, meminta mereka untuk menandatangani surat terbuka yang mendesak pengampunan. Omar menyebut McWhorter dan Morris dua pemuda yang “terjerumus sementara ke dalam kegelapan dunia Emily Hari”.
“Kerugian yang dilakukan itu nyata, kejahatan yang dilakukan itu nyata, kengerian yang terjadi hari itu adalah nyata, tetapi yang juga nyata adalah kesempatan kita untuk memberikan pengampunan yang nyata, dan memberi contoh,” kata surat itu. “Kami percaya bahwa hanya melalui pengampunan kita dapat memiliki kesempatan nyata untuk sembuh dan bergerak maju.”
McWhorter dan Morris keduanya mengaku bersalah atas beberapa tuduhan pada tahun 2019.
Di persidangan Hari, kesaksian mereka menunjukkan bahwa Hari menyuruh mereka untuk melemparkan bom pipa ke Dar Al-Farooq Center sementara Hari menunggu di truk sewaan. Morris bersaksi bahwa Hari mengatakan kepadanya bahwa masjid itu melatih para pejuang ISIS—sesuatu yang telah disangkal oleh masjid dan tidak pernah dituduhkan oleh jaksa. (haninmazaya/arrahmah.id)