JAKARTA (Arrahmah.id) – Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pelaku pembakaran masjid di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat sudah diserahkan dan mendapatkan penanganan di rumah sakit jiwa (RSJ) di Bandung.
“Selanjutnya ODGJ itu akan menjalani pemeriksaan terkait status hukumnya. Yang bersangkutan sudah dibawa ke rumah sakit jiwa di Bandung,” kata Rio, Rabu (25/1/2023).
Rio mengungkapkan, polisi sudah melakukan langkah cepat dengan menangkap pelaku pembakaran masjid di Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Ahad malam, (22/1).
Rio menjelaskan, pelaku inisial E, 29 dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan medis, karena berdasarkan keterangan keluarga maupun masyarakat bahwa yang bersangkutan menderita gangguan jiwa.
“Yang bersangkutan memang menderita gangguan jiwa, hasil dari keterangan riwayat dan saksi-saksi,” ujarnya.
Meski kondisinya sudah diketahui ODGJ, lanjut Rio, jajarannya tetap melakukan proses pemeriksaan dengan melibatkan dokter kejiwaan untuk tahap penyidikan.
Jika hasil keterangan dokter kejiwaan yang bersangkutan menderita gangguan jiwa, kata Kapolres, maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Nanti kalau keterangan dari ahli kejiwaan yang bersangkutan gangguan jiwa, maka kita SP3-kan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)