MAKASSAR (Arrahmah.com) – Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menangkap pelaku berinisial KB (27), yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu dini hari tadi. Pelaku ditangkap di kawasan Tinumbu.
“Tim telah melakukan pengejaran. Dan pada pukul 14.00 WITA, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (25/11/2021), lansir Medcom.id.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan dan informasi yang diterima, serta hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
Dari pemeriksaan saksi awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Selain itu, hasil olah TKP Tim Labolatorium Forensik menemukan adanya sisa pembakaran yang diduga botol berisi cairan minyak tanah.
“Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar,” jelas Witnu.
Kapolres mengatakan motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada pengurus masjid karena setiap datang ingin beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang.
“Ini motif awal yang kami dapatkan dari pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan perilaku aktifitas pelaku. Diduga sudah lama mengkonsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-undang Narkotika,” ungkapnya.
“Ini juga akan kita kembangkan tentang keterkaitan pelaku dengan pengedar,” pungkas Witnu.
(ameera/arrahmah.com)