JAKARTA (Arrahmah.com) – Korupsi pengadaan alqur’an yang tengah marak diperbincangkan, menurut ustadz Bachtiar Natsir kejahatannnya melebihi orang-orang yang menjual ayat-ayat Allah, Jika diibaratkan dengan perumpamaan orang-orang yang memikul taurat, kemudian disamakan dengan keledai yang membawa kitab-kita yang tebal karena tidak mengamalkannya( surat al Jumuah : 5), pelaku korupsi pengadaan al qur’an lebih dari gambaran di ayat itu.
“Menurut saya lebih rendah dari keledai, karena keledai hanya membawa kitab, tapi pelaku korupsi ini(pengadaan al Qur’an) memakan kertas-kertasnya juga,” Kata Sekjen Maelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ini kepada arrahmah.com, Jakarta, (4/7).
Lanjutnya, fenomena korupsi pengadaan al Qur’an merupakan realitas di Indonesia begitu rakusnya para pelaku korupsi seperti digambarkan dalam hadist riwayat Tirmidzi
” Ini gambaran di Indonesia korupsi sudah lebih buas dari serigala lapar di tengah kerumunan domba,” ucap Ustadz Bahtiar sembari menyitir hadis tersebut.
Dia pun berharap penanganan kasus tersebut dapat dilakukan dengan adil, sebab hukum korupsi dalam pendekatan fiqh terkena hukum ta’zir yang menyerahkan bentuk dan sifat hukuman kepada kebijaksaan hakim di Pengadilan.
“Nah, tinggal diliat apakah hakimnya sekualitas keledai atau tidak ?” tutupnya sembari tersenyum.
Sebagaimana diberitaan, terkait kasus ini KPK sudah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka korupsi pembahasan proyek pengadaan al-Qur’an Tahun Anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.Disusul kemudian, anak Zulkarnaen, Dendi Prasetia, selaku Direktur Utama PT KSAI. (bilal/arrahmah.com)