JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar siding lanjutan perkarakasus teorisme bom buku. Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umu(JPU) menghadirkan saksi mahkota Hendy Suhartono untuk dimintai keterangannya sebagai saksi bagi Imam firdaus mantan Kameramen Global TV.
Hendi eksekutor amaliyah bom buku dan bom puspiptek,Tangerang menegaskan tidak begitu kenal terdakwa Imam Firdaus, mantan juru kamera Global TV. Alasannya, dia hanya bertemu sebanyak satu kali dengan Imam Firdaus.
“Saya hanya satu kali bertemu dengan dia dan itu pun dikenalkan Pepi Fernando. Saat itu dia datang bersama Pepi waktu berkunjung kerumah saya yang di Bogor, dengan alasan habis bertemu temannya Imam Firdaus wartawan Aljazerah, Bobby,” kata terdakwa Hendy Suhartono saat menjadi saksi untuk kameramen Global TV, Imam Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/01).
Menurut saksi, usai pertemuannya dengan Keduanya, beberapa minggu kemudian, Pepi kembali datang kerumahnya seorang diri.
Saat itu, lanjut saksi, Pepi Fernando datang ke rumahnya dengan pakaian yang sangat rapi. Ia sempat bertanya kepada Pepi, perihal kedatangannya.
“Pepi menjawab, habis menemui temannya Imam, wartawan Aljazerah Bobby Gunawan,” tutur saksi kepada Majelis Hakim, yang diketuai oleh Moestopa.
Mengenai sikap Imam Firdaus, saksi mengaku bahwa terdakwa Imam Firdaus dikenalnya sebagai orang yang pasif berbicara alias pendiam. Hal itu berdasarkan pertemuannya dengan terdakwa.
“Saya jarang banyak tanya ke dia karena dia juga jarang tanya saya,” ujarnya saat ditanya hakim anggota, tentang sikap terdakwa Imam Firdaus.
“Yang jelas saya hanya bertemu dia sekali dan menurut saya dia tidak ada kaitan dengan kasus ini,” pungkas terdakwa yang ditangkap saat berada di Aceh.
Sidang yang direncanakan menghadirkan wartawan Al Jazeerah,Bobby sebagai saksi urung dilaksanakan. Hal ini dikarenakan, saksi sedang dalam keadaan sakit.
Kameramen Global TV, Imam Firdaus didakwa jaksa penuntut umum dengan dugaan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, yakni menyembunyikan informasi terkait bom buku dan Puspitek, Serpong, Tangerang.
Imam Firdaus, dijerat pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dan terancam pidana penjara selama 12 tahun.(bilal/arrahmah.com)