BANDAR SERI BEGAWAN (Arrahmah.com) – Pelaksanaan Hukum Pidana Syari’ah di Brunei telah “ditangguhkan” dari 22 April ke tanggal yang masih belum ditentukan “karena ada suatu keadaan yang tidak dapat dihindari“, kata asisten direktur Unit Hukum Islam sebagaimana dilansir oleh Brunei Times, Selasa (22/4/2014)
Saat menyampaikan pengarahan singkat tentang undang-undang baru tersebut kepada komunitas ekspatriat Malaysia, Dk Hjh Jauyah Pg Hj Mohd Zaini mengatakan bahwa penerapan Undang-Undang Hukum Pidana Syariah dijadwalkan akan berlangsung “dalam waktu dekat.”
Namun, tanggal resmi untuk pelaksanaan Hukum Pidana Syari’ah tersebut belum diungkapkan. Asisten Direktur menambahkan bahwa penundaan tersebut merupakan arahan dari Kantor Perdana Menteri. “22 April hanya tanggal sementara.”
Undang-Undang Hukum Pidana Syari’ah belum diberlakukan pada hari itu, Selasa (22/4), tapi suatu saat dalam waktu yang sangat dekat,” kata Pg Hj Mohd Zaini.
Selama sidang dewan legislatif pada bulan Maret, Menteri Agama Pg Dato Seri Setia Dr Hj Muhammad Pg Hj Abd Rahman mengatakan bahwa tahap pertama dari penerapan Undang-Udang Hukum Pidana Syari’ah akan diberlakukan enam bulan setelah undang-undang itu dikukuhkan oleh Yang Mulia Sultan dan Yang Di –Pertuan Negara Brunei Darussalam pada tanggal 22 Oktober 2013.
Tahap kedua – yang meliputi penerapan hukuman fisik – akan mulai berlaku 12 bulan setelah Undang-Undang Hukum Pidana Syari’ah dikukuhkan.
Tahap ketiga – yang meliputi penerapan hukuman mati – akan dimulai 24 bulan setelah Undang-Undang Hukum Pidana Syari’ah dikukuhkan.
Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana Syari’ah – yang menguraikan bagaimana penegak hukum harus melakukan penyidikan dan penuntutan – masih sedang dalam proses penyelesaian oleh Dewan Agama Islam Brunei.
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah sedang berada di Singapura, dan diperkirakan pemerintahannya memutuskan untuk tidak memberlakukan hukum baru itu tanpa sang Raja yang merupakan kekuatan dibalik keputusan penerapan hukum Islam tersebut.
Pihak pemerintah di kesultanan kaya minyak itu mengatakan bahwa sebuah “upacara deklarasi” Syariah yang rencananya akan digelar pada 30 April untuk meluncurkan tahap pertama penerapan undang-undang pidana baru yang berlandaskan pada syari’at Islam.
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Departemen Agama pada Senin (21/4) mengatakan “sekarang saatnya untuk menerapkan fase pertama dan undang-undang hukum pidana Syari’ah, enam bulan setelah pengukuhan undang-undang hukum pidana Islam.“.
Ia menambahkan bahwa warga negara dan penduduk Brunei diharapkan untuk menghadiri acara syukuran dan doa selamat, yang akan diadakan di semua masjid pada malam 30 April.
Peran Sultan Brunei dibalik penerapan hukum Syari’at
Sultan Hassanal Bolkiah– yang merupakan salah satu orang terkaya dunia – Oktober tahun lalu mengumumkan bahwa hukum Syari’at yang baru, akan diberlakukan secara bertahap.
Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengkritik rencana pemberlakuan hukuman fisik yang keras oleh Brunei, dan menyatakan “sangat prihatin” tentang revisi undang-undang pidana tersebut.
Langkah itu juga menuai kritik awal tahun ini di berbagai media sosial yang mempertanyakan kebijakan sultan yang berusia 67 tahun itu yang dianggap sesuatu yang “tabu”.
Undang-undang hukum pidana Brunei yang baru yang berdasarkan Syari’at Islam akan memberlakukan hukuman rajam bagi berbagai pelanggaran seksual, seperti perkosaan, perzinahan, sodomi, dan hubungan seksual di luar nikah. Brunei juga akan memberlakukan hukuman mati bagi penghina ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits, penistaan agama, dan melakukan pembunuhan, Brunei juga akan memberlakukan hukuman potong tangan bagi pencuri.
Sultan Brunei menyerang balik kritikan pihak luar atas penerapan Syari’at Islam di negaranya dengan mengatakan bahwa bahwa langkah itu sebagai pencapaian terbesar.
undang-undang tersebut dan akan menerapkan hukuman rajam bagi berbagai pelanggaran seksual, seperti perkosaan, perzinahan, sodomi, dan hubungan seksual di luar nikah. Hukum ini direncanakan mulai diberlakukan besok, Selasa (22/4/2014), sebagaimana dilansir oleh Reuters.
Brunei juga akan menerapkan hukuman mati bagi penghina ayat Al-Qur’an dan Hadits, penistaan agama, menyatakan diri sebagai seorang nabi, dan melakukan pembunuhan.
– See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/04/21/brunei-darussalam-berencana-menerapkan-hukum-rajam-bagi-pelaku-homoseksual.html#sthash.RXgwhroM.dpuf
Sultan Hassanal Bolkiah menegaskan kepada parlemen bulan lalu bahwa semua ras harus bersatu dan mendukung pelaksanaan hukum tersebut, yang merupakan sebuah “pencapaian terbesar bagi negara itu, dan bukan kemunduran atau sebuah langkah kuno”.
Rencana pelaksanaan Syariat itu telah memunculkan kekhawatiran dari berbagai kelompok hak asasi manusia internasional, tapi Bolkiah mengatakan dengan tegas “orang-orang di luar Brunei harus menghormati kami dengan cara yang sama seperti kami menghormati mereka.”
Brunei yang diapit dua negara berpenduduk mayoritas Muslim yakni Indonesia dan Malaysia, selama ini dikenal memberlakukan hukum Islam yang lebih ketat, dengan melarang penjualan alkohol dan benda-benda haram lainnya.
Sultan mendukung penguatan hukum Islam di negaranya, dengan membangun “batas” untuk melawan apa yang sultan sebut sebagai pengaruh luar yang berpotensi merusak masyarakat Brunei.
(ameera/arrahmah.com)
menerapkan hukuman rajam bagi berbagai pelanggaran seksual, seperti perkosaan, perzinahan, sodomi, dan hubungan seksual di luar nikah. Hukum ini direncanakan mulai diberlakukan besok, Selasa (22/4/2014), sebagaimana dilansir oleh Reuters.
Brunei juga akan menerapkan hukuman mati bagi penghina ayat Al-Qur’an dan Hadits, penistaan agama, menyatakan diri sebagai seorang nabi, dan melakukan pembunuhan. Undang-undang baru tentang hukuman mati ini hanya akan diberlakukan untuk ummat Islam, yang membentuk sekitar dua pertiga dari total populasi.
– See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/04/21/brunei-darussalam-berencana-menerapkan-hukum-rajam-bagi-pelaku-homoseksual.html#sthash.RXgwhroM.dpuf