GAZA (Arrahmah.com) – Pada Selasa (31/5/2016) kementerian dalam negeri otoritas Hamas yang menguasai Jalur Gaza telah melaksanakan hukuman mati terhadap tiga warga Palestina karena melakukan pembunuhan, lansir Alquds.
Pelaksanaan hukuman mati terhadap Abdul Qader Ibrahim Barhoum, Muhammad Alian Telbani, Fadel Al-Astal dengan cara digantung.
Ketentuan eksekusi yang baru-baru ini dikeluarkan terhadap sejumlah tahanan kriminal oleh otoritas di Jalur Gaza, ditolak oleh Otoritas Palestina (di Tepi Barat-red), pusat HAM, dan pandangan komunitas internasional.
Menurut klaim organisasi hak asasi manusia Palestina, hukuman mati yang dilakukan oleh pihak berwenang di Gaza adalah “ilegal”.
(maheera/arrahmah.com)