NAIROBI (Arrahmah.com) – Mahasiswi Muslimah di Perguruan Tinggi Kesehatan Kenya di kota Mwingi dilarang memasuki kelas pada Jum’at (27/4/2018) karena mengenakan jilbab.
Para mahasiswa mengatakan bahwa isu terkait jilbab dimulai sekitar dua bulan yang lalu setelah wakil ketua yang baru berjanji akan melarang mahasiswi Muslimah mengenakan jilbab, karena dianggap itu bukan bagian dari seragam sekolah.
“Mahasiswi Muslimah belum bisa memasuki kelas selama tiga hari terakhir karena pihak kampus telah memerintahkan kepada penjaga pintu gerbang untuk tidak mengizinkan mereka [masuk] dengan memakai jilbab,” ujar Abdullahi Hassan, seorang mahasiswa Muslim, kepada surat kabar Nation di Kenya, sebagaimana dilansir Anadolu Agency.
Yusuf Abdullahi, seorang pejabat dari Dewan Tertinggi Muslim Kenya (SUPKEM), mengatakan kepada Anadolu Agency: “Kami prihatin terhadap apa yang telah terjadi hari ini. Kami ingin masalah ini diselesaikan oleh Departemen Pendidikan untuk menghindari diskriminasi. Kami sebagai pemimpin Muslim tidak akan tinggal diam.”
Ini bukan pertama kalinya kasus seperti itu dilaporkan di Kenya. Sekolah Tinggi St. Paul Kiwanjani di Kabupaten Isiolo mengajukan petisi ke Pengadilan Tinggi awal tahun ini untuk melarang Muslimah mengenakan jilbab di sekolah. Sekolah menengah dan perguruan tinggi lainnya juga melarang jilbab, sehingga pelajar Muslimah terpaksa pindah ke tempat lain.
Pengadilan Tinggi Kenya sebelumnya memutuskan bahwa para siswa seharusnya tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang berbeda di sekolah, dan menyebut hal itu mendorong terjadinya perbedaan agama dan status. Namun Pengadilan Banding kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan memutuskan mendukung mengizinkan pelajar Musimah mengenakan jilbab.
Pengadilan banding menyatakan bahwa peraturan sekolah tidak boleh menekan keyakinan atau hak beribadah seseorang.
Namun, keputusan oleh pengadilan banding belum final dan dapat diajukan kembali ke Pengadilan Tinggi oleh pihak yang melapor.
(ameera/arrahmah.com)