PARIS (Arrahmah.com) – Langkah pemerintah Perancis untuk mengesahkan Undang-undang pelarangan Niqab sepertinya mendapat sandungan. Pada Selasa (30/3), salah seorang pejabat tinggi Perancis “menasehati” otoritas Perancis untuk mempelajari ulang pelarangan tersebut.
Rencananya minggu depan Presiden Perancis, Nicolas sarkozy akan memperlihatkan Rancangan Undang-undang yang melarang Muslimah mengenakan penutup wajah yang dikenal dengan niqab atau burqa, di hadapan parlemen Perancis.
Perdana Menteri Francois Fillon meminta Dewan negara pada Januari lalu untuk memberikan opini formal sebelum draf RUU tersebut diperlihatkan di hadapan parlemen. Namun Dewan tersebut memperingatkan pelarangan ini mungkin akan ditentang banyak pihak. Mereka menginginkan tempat-tempat yang dilarang menggunakan penutup wajah harus lebih spesifik, tidak di semua tempat.
Untuk alasan demi kenyamanan publik, pelarangan penutup wajah mungkin dapat diberlakukan di bank, konferensi internasional, pertandingan olahraga, dan tempat-tempat yang dipenuhi massa yang besar, ujar Jean-Marc Sauve, Wakil Presiden Dewan Negara.
Otoritas Perancis memperkirakan terdapat sekitar 1.900 Muslimah yang menggunakan niqab karena keyakinannya. Para Muslimah tersebut menolak dengan keras keinginan otoritas Perancis yang akan mengesahkan pelarangan penggunaan niqab diseluruh wilayah di Perancis. Mereka berpendapat, jika otoritas Perancis konsisten dengan sistem demokrasi yang mereka usung, seharusnya tidak ada pelarangan semacam ini. Bukankah dalam demokrasi terdapat kebebasan beragama? (haninmazaya/thenews/arrahmah.com)