JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali membongkar skandal dugaan korupsi yang terjadi di internal lembaga antikorupsi. Kali ini, skandal yang dibongkar adalah dugaan penyelewengan uang dinas mencapai Rp 550 juta yang dilakukan pegawai KPK.
“Dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut,” kata Sekjen KPK, Cahya H Harefa saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Cahya menerangkan, dugaan korupsi oleh pegawai KPK tersebut yakni dalam bentuk pemotongan uang perjalanan dinas. Di sisi lain, ada keluhan juga mengenai proses administrasi yang lambat.
“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” ungkap Cahya.
Masalah tersebut kemudian dilaporkan ke Inspektorat KPK. Pihak inspektorat kemudian melakukan pendalaman, hingga akhirnya ditemukan dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan pegawai KPK tersebut.
“Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022,” ujar Cahya.
Dari bukti permulaan yang didapatkan, masalah ini kemudian dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Di lain sisi, oknum pegawai KPK tersebut sudah dibebastugaskan.
“Bersamaan dengan proses tersebut, oknum yang dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya. Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan pelanggaran etik oknum ke Dewas KPK,” pungkas Cahya.
(ameera/arrahmah.id)