JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai sertifikasi halal pada restoran di wilayah DKI Jakarta.
Hal ini lantaran makanan halal telah menjadi tuntutan utama masyarakat Muslim, selain menjadi tren di seluruh dunia. Untuk itu restoran halal selayaknya mendominasi Jakarta, kecuali restoran tertentu yang memang jelas-jelas menyediakan menu haram.
“Kita ingin akomodir keinginan warga, banyak turis domestik dan luar negeri yang ingin makanan halal, kita ingin lebih banyak lagi restoran halal,” ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo seusai menyerahkan sertifikat halal kepada sebuah restoran di Pancoran, Jakarta Selatan, lansir halalmui Rabu (18/12/2013).
Menurut dia, saat ini permintaan warga mengenai sertifikat halal di restoran-restoran sangat tinggi. Hal ini lantaran kesadaran masyarakat akan makanan dan minuman sehat dan aman kian tinggi, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
Masyarakat di seluruh dunia kini lebih memilih makanan halal karena jelas menjanjikan keamanan dan kenyamanan dalam menyantap makanan dan minuman. Karenanya, Jakarta sebagai kota jasa harus lebih banyak memiliki restoran berlabel halal.
Sementara itu Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Osmena mengatakan, untuk mensertifikasi restoran, pengusaha memang mengeluarkan biaya. Namun, kata dia, seluruh biaya yang dikenakan itu bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat.
“Untuk restoran UKM (usaha kecil menengah), biaya sertifikasi akan dibantu oleh Pemprov DKI. Pak Gubernur bilang akan merencanakan anggaran khusus untuk sertifikasi halal UKM,” ujarnya. (azm/arrahmah.com)