JAKARTA (Arrahmah.id) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengaku bakal mengajukan nama Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Presiden Joko Widodo untuk menjadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menilai Ahok memenuhi kriteria untuk menjadi Kepala IKN Nusantara. Ahok, kata dia, dianggap berhasil selama menjadi gubernur dan wakil gubernur di Ibu Kota Jakarta.
Meski begitu, menurutnya, keputusan menunjuk posisi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
“Siapa yang akan diputuskan itu kami serahkan kepada Presiden Jokowi, hanya saja PDIP punya nama nama calon yang memenuhi syarat untuk itu, termasuk Pak Basuki Tjahaja Purnama,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022), lansir CNN Indonesia.
Usulan itu sekaligus mengeliminasi dua nama lain dari PDIP yang sebelumnya telah masuk bursa Kepala Otorita IKN, masing-masing Menteri Sosial Tri Rismaharini dan mantan Bupati Banyuwangi yang kini menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas.
Mengomentari dua nama terakhir, Hasto telah meminta Risma untuk fokus pada posisinya sebagai Menteri Sosial. Begitu pula Azwar Anas yang baru menduduki posisi Kepala LKPP belum lama ini.
“Sehingga dengan adanya tugas tugas yang diberikan oleh Presiden Jokowi dapat dijalankan sebaik-baiknya,” kata dia.
Hasto menerangkan, sosok Kepala Otorita IKN harus memenuhi sejumlah kriteria seperti visioner, komprehensif, dan pandangan soal sistem tata kota. Meski begitu, kriteria tersebut juga harus tetap memadukan unsur budaya Nusantara yang dipegang sejak zaman Presiden Bung Karno.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebut sejumlah kriteria calon Kepala Otorita IKN Nusantara. Usai UU IKN disahkan, Jokowi menginginkan IKN Nusantara dipimpin oleh kepala daerah yang berpengalaman dan berlatar arsitek.
Pasca disahkan di DPR pada 18 Januari lalu, UU IKN kini menunggu proses pengundangan oleh Jokowi. Setelahnya, Presiden memiliki waktu paling lama dua bulan untuk menunjuk Kepala IKN.
(ameera/arrahmah.id)