JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas mengatakan lembaganya tidak setuju dengan aturan setiap majelis majelis harus terdaftar di Kementerian Agama.
“Kalau dari pandangan NU, kami tidak sependapat. Masa harus daftar,” kata Robikin Emhas saat menghadiri seminar kebangsaan, di Meulaboh, Aceh, Senin (23/12/2019).
Robikin mengungkapkan, semua kegiatan majelis taklim majelis yang selama ini dilaksanakan oleh masyarakat berasal dari biaya sendiri.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan keagamaan dalam agama Islam tersebut sudah dijamin oleh negara.
“Mestinya, pemerintah bersyukur karena kegiatan majelis taklim dilakukan masyarakat secara sukarela,” tandasnya.
Kendati begitu, ujarnya, pihaknya mempersilakan masyarakat yang ingin mendaftarkan majelis taklimnya ke Kantor Kementerian Agama terdekat.
“Ini kan mendaftarnya sukarela, yang mau mendaftar silakan, yang tidak nggih,” terangnya.
Menurut Robikin, masyarakat yang mau mendaftarkan majelis majelis taklimnya ke pemerintah bisa saja mendapatkan pembinaan, baik secara kelembagaan atau dalam bentuk bantuan.
“Yang pasti itu bukan wajib hukumnya,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)